Tujuan & Tugas BPPD
Dalam rangka mendukung program pengembangan pariwisata di Kota Tomohon, maka Kota Tomohon Utara perlu menetapkan kembali keanggotaan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk masa kerja tahun 2022-2025.
Tugas Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Tomohon adalah:
- Meningkatkan citra kepariwisataan Tomohon
- Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara serta penerimaan sektor pariwisata di Tomohon
- Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tomohon
- Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata serta berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tomohon
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Badan Promosi Pariwisata Indonesia
- Surat Keputusan (SK) Walikota Tomohon nomor 561 tahun 2023
Keanggotaan Badan
Keanggotaan Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Tomohon Masa Kerja Tahun 2022-2025 terdiri dari delapan anggota yang semuanya mempunyai kwalifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk pencapaian tugas dan program kerja.
Ketua : Habelana Lucia Goni, S.E.
Wakil Ketua : Charlie Liem
Sekretaris : Jouvendi A. S. Rompis, S.E.
Anggota :
a. Lukas Johan Umboh, S.E., M.E.
b. Karen T. E. B. Senduk, B.Sc.
c. Patricia Nancy Maweikere, S.Pd.
d. Vian A. Togas
e. Jimmy Ruflas Pontoh
f. Levita G. Supit, S.H., M.H.